KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK
Siapa
sebenarnya yang disebut sebagai anak?.. Menurut pasal 1 ayat 1 UU No. 23 tahun
2002 yang dimaksud anak
adalah seseorang
yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Apa yang dimaksud perlindungan Anak?
Perlindungan anak adalah segala kegiatan
untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Sementara yang dimaksud perlindungan
khusus yaitu perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat,
anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi,
anak yang diekploitasi secara ekonomi dan /atau seksual, anak yang
diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dan bagi anak yang menjadi korban
penculikan, korban kekerasan baik fisik maupun mental, anak yang cacat, dan
juga bagi anak-anak yang ditelantarkan.
Konvensi Hak Anak
Konvensi atau kovenan adalah pakta
(treat, traktat) atau perjanjian diantara beberapa negara. Karena pakta
bersifat mengikat (diantara beberapa negara) secara yuridis, pakta dirujuk juga
sebagai hukum internasional. Konvensi Hak Anak disahkan pada 20 November 1989
oleh Majelis Umum PBB. Pada 2 September 1989 sesuai ketentuan pasal 49 (ayat
1), KHA diberlakukan sebagai hukum internasional. Surat keputusan Presiden No.
36/1990 tanggal 25 Agustus 1990 meratifikasi KHA sehingga efektif berlaku
sebagai instrumen hukum perlindungan anak di Indonesia.
Apa yang dimaksud kekerasan terhadap
anak?
Kekerasan terhadap anak dalam arti
kekerasan dan penelantaran adalah: “semua bentuk perlakuan menyakitkan secara
fisik maupun emosional, pelecehan seksual, penelantaran, eksploitasi komersial
atau eksploitasi lain yang mengakibatkan cidera atau kerugian nyata ataupun
potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak
atau martabat anak yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab,
kepercayaan, atau kekuasaan. Sementara pengertian menurut UU Perlindungan
Anak pasal 13 yang dimaksud kekerasan terhadap anak adalah “diskriminasi,
eksploitasi baik fisik maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan
penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.”
Di mana saja kekerasan terhadap anak
terjadi?
Berdasarkan identifikasi dari kasus kekerasan anak,
lingkup terjadinya kekerasan tersebut dapat berasal dari rumah/ tempat
tinggalnya, kekerasan dalam komunitas (termasuk sekolah), dan kekerasan
yang berbasis pada kebijakan/tindakan negara.
Apa saja jenis kekerasan terhadap
anak?
Menurut WHO ada beberapa jenis kekerasan
pada anak, yaitu;
a. kekerasam fisik
Kekerasan fisik adalah tindakan yang
menyebabkan rasa sakit atau potensi menyebabkan sakit yang dilakukan oleh orang
lain, dapat terjadi sekali atau berulang kali. Kekerasan fisik misalnya;
dipukul, ditendang. dijewer/dicubit, dsb.
b. kekerasan seksual
Kekerasan adalah ketertiban anak dalam
kegiatan seksual yang tidak dipahaminya. Kekerasan seksual dapat berupa
perlakuan tidak senonoh dari orang lain, kegiatan yang menjurus pada
pornografi, perkataan-perkataan porno, dan melibatkan anak dalam bisnis prostitusi,
dsb.
c. kekerasan emosional
Kekerasan emosional adalah segala
sesuatu yang dapat menyebabkan terhambatnya perkembangan emosional anak. Hal
ini dapat berupa kata-kata yang mengancam/ menakut-nakuti anak, dsb.
d. tindakan pengabaian & penelantaran
Tindakan pengabaian dan penelantaraan
adalah ketidakpedulian orang tua atau orang yang bertanggung jawab atas anak
pada kebutuhan mereka, seperti: pengabaian kesehatan anak, pendidikan anak,
terlalu mengekang anak, dsb.
e. kekerasan ekonomi
Kekerasan ekonomi (eksploitasi
komersial) adalah penyalahgunaan tenaga anak untuk bekerja dan kegiatan lainnya
demi keuntungan orang tuanya atau orang lain, seperti menyuruh anak bekerja
secara seharian dan menjuruskan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya
belum dijalaninya.
DAMPAK KEKERASAN TERHADAP ANAK
Kekerasan yang dialami anak dapat
berakibat langsung pada diri sang anak. bila seorang anak mengalami kekerasan
secara fisik, dampak langsung yang akan dialaminya diantaranya dapat
mengakibatkan kematian, patah tulang/ luka-luka, dan pertumbuhan fisiknya pun
berbeda dengan teman sebayanya. Sedangkan dampak jangka panjang yang
dapat dialami anak yang mendapat kekerasan adalah akan munculnya perasaan
malu/menyalahkan diri sendiri, cemas/depresi, kehilangan minat untuk
bersekolah, stres pasca-trauma seperti terus-menerus memikirkan peristiwa
traumatis yang dialaminya, dan dapat pula tumbuh sebagai anak yang mengisolasi
diri sendiri dari lingkungan di sekitarnya.
Daftar pustaka : http://iin-green.web.id/2010/05/08/definisi-kekerasan-terhadap-anak/
Daftar pustaka : http://iin-green.web.id/2010/05/08/definisi-kekerasan-terhadap-anak/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar